ORGANISASI

TNI AD

Sadar
akan keterbatasan TNI dalam menghadapi agresi Belanda, maka bangsa
Indonesia melaksanakan Perang Rakyat Semesta dimana segenap kekuatan TNI
dan masyarakat serta sumber daya nasional dikerahkan untuk menghadapi
agresi tersebut. Dengan demikian, integritas dan eksistensi Negara
Kesatuan Republik Indonesia telah dapat dipertahankan oleh kekuatan TNI
bersama rakyat. Sesuai dengan keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB),
pada akhir tahun 1949 dibentuk Republik Indonesia Serikat (RIS). Sejalan
dengan itu, dibentuk pula Angkatan Perang RIS (APRIS) yang merupakan
gabungan TNI dan KNIL dengan TNI sebagai intinya. Pada bulan Agustus
1950 RIS dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk Negara kesatuan.
APRIS pun berganti nama menjadi Angkatan Perang RI (APRI).
Periode yang juga disebut Periode Demokrasi Liberal
ini diwarnai pula oleh berbagai pemberontakan dalam negeri. Pada tahun
1950 sebagian bekas anggota KNIL melancarkan pemberontakan di Bandung (pemberontakan Angkatan Perang Ratu Adil/APRA), di Makassar Pemberontakan Andi Azis, dan di Maluku pemberontakan Republik Maluku Selatan
(RMS). Sementara itu, DI TII Jawa Barat melebarkan pengaruhnya ke
Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Aceh. Pada tahun 1958
Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia/Perjuangan Rakyat Semesta
(PRRI/Permesta) melakukan pemberontakan di sebagian besar Sumatera dan
Sulawesi Utara yang membahayakan integritas nasional. Semua
pemberontakan itu dapat ditumpas oleh TNI bersama kekuatan komponen
bangsa lainnya.
Menyatunya
kekuatan Angkatan Bersenjata di bawah satu komando, diharapkan dapat
mencapai efektifitas dan efisiensi dalam melaksanakan perannya, serta
tidak mudah terpengaruh oleh kepentingan kelompok politik
tertentu. Namun hal tersebut menghadapi berbagai tantangan, terutama
dari Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai bagian dari komunisme
internasional yang senantiasa gigih berupaya menanamkan pengaruhnya ke
dalam tatanan kehidupan bangsa Indonesia termasuk ke dalam tubuh ABRI
melalui penyusupan dan pembinaan khusus, serta memanfaatkan pengaruh
Presiden/Panglima Tertinggi ABRI untuk kepentingan politiknya.
Dalam
situasi yang serba chaos itu, ABRI melaksanakan tugasnya sebagai
kekuatan hankam dan sebagai kekuatan sospol. Sebagai alat kekuatan
hankam, ABRI menumpas pemberontak PKI dan sisa-sisanya. Sebagai kekuatan
sospol ABRI mendorong terciptanya tatanan politik baru untuk
melaksanakan Pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekwen.
Peran, Fungsi dan Tugas
TNI (dulu ABRI) juga mengalami perubahan sesuai dengan Undang-Undang
Nomor: 34 tahun 2004. TNI berperan sebagai alat negara di bidang
pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan
keputusan politik negara. TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi
sebagai: penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman
bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan
wilayah, dan keselamatan bangsa, penindak terhadap setiap bentuk ancaman
sebagaimana dimaksud di atas, dan pemulih terhadap kondisi keamanan
negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
Tugas pokok itu dibagi 2(dua) yaitu: operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.
Pertama,
merumuskan paradigma baru peran ABRI Abad XXI; kedua, merumuskan
paradigma baru peran TNI yang lebih menjangkau ke masa depan, sebagai
aktualisasi atas paradigma baru peran ABRI Abad XXI; ketiga; pemisahan
Polri dari ABRI yang telah menjadi keputusan Pimpinan ABRI mulai
1-4-1999 sebagai Transformasi Awal; keempat, penghapusan Kekaryaan ABRI
melalui keputusan pensiun atau alih status. (Kep: 03/)/II/1999); kelima,
penghapusan Wansospolpus dan Wansospolda/Wansospolda Tk-I; keenam,
penyusutan jumlah anggota F.TNI/Polri di DPR RI dan DPRD I dan II dalam
rangka penghapusan fungsi sosial politik; ketujuh; TNI tidak lagi
terlibat dalam Politik Praktis/day to day Politics; kedelapan, pemutusan
hubungan organisatoris dengan Partai Golkar dan mengambil jarak yang
sama dengan semua parpol yang ada; kesembilan, komitmen dan konsistensi
netralitas TNI dalam Pemilu; kesepuluh, penataan hubungan TNI dengan KBT
(Keluarga Besar TNI); kesebelas, revisi Doktrin TNI disesuaikan dengan
Reformasi dan Peran ABRI Abad XXI; keduabelas, perubahan Staf Sospol
menjadi Staf Komsos; ketigabelas, perubahan Kepala Staf Sosial Politik
(Kassospol) menjadi Kepala Staf Teritorial (Kaster);
keempatbelas,
penghapusan Sospoldam, Babinkardam, Sospolrem dan Sospoldim;
kelimabelas, likuidasi Staf Syawan ABRI, Staf Kamtibmas ABRI dan
Babinkar ABRI; keenambelas, penerapan akuntabilitas public terhadap
Yayasan-yayasan milik TNI/Badan Usaha Militer; ketujuhbelas, likuidasi
Organisasi Wakil Panglima TNI; kedelapanbelas, penghapusan Bakorstanas
dan Bakorstanasda; kesembilanbelas, penegasan calon KDH dari TNI sudah
harus pensiun sejak tahap penyaringan; keduapuluh, penghapusan Posko
Kewaspadaan; keduapuluhsatu, pencabutan materi Sospol ABRI dari
kurikulum pendidikan TNI; keduapuluhdua, likuidasi Organisasi Kaster
TNI; keduapuluhtiga, likuidasi Staf Komunikasi Sosial (Skomsos) TNI
sesuai SKEP Panglima TNI No.21/ VI/ 2005; keduapuluh empat, berlakunya
doktrinTNI “Tri Dharma Eka Karma (Tridek) menggantikan “Catur Dharma
Eka Karma (Cadek) sesuai Keputusan Panglima TNI nomor Kep/2/I/2007
tanggal 12 Januari 2007. Sebagai alat pertahanan negara, TNI berkomitmen
untuk terus melanjutkan reformasi internal TNI seiring dengan tuntutan
reformasi dan keputusan politik negara.